Maling Motor Depok Pinjam Motor Ojol Buat Beraksi!

Admin

27/05/2025

2
Min Read

On This Post

Dua pelaku pencurian sepeda motor, Z (25) dan AS (34), berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Beji, Depok. Ironisnya, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut justru meminjam sepeda motor milik tetangga mereka sendiri.

"Hal yang cukup mengejutkan dalam kasus ini adalah, kedua pelaku tersebut meminjam sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online. Kendaraan itulah yang kemudian mereka gunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian," ungkap Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, saat konferensi pers di Polsek Beji, Depok, pada Senin (26/5/2025).

Kompol Josman menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka tersebut meminjam motor milik tetangga yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, dengan alasan hendak berkeliling kota.

"Mereka meminjam sepeda motor milik tetangganya yang sedang beristirahat. Alasan yang mereka gunakan adalah untuk jalan-jalan dan berkeliling kota," terangnya.

Pihak kepolisian kemudian membeberkan kronologi lengkap dari aksi pencurian tersebut. Pada hari Rabu (21/5) sekitar pukul 16.50 WIB, AS dan Z sedang berada di area parkir Jalan Margonda Raya. AS kemudian mengajak Z untuk melakukan pencurian sepeda motor.

"Saudara AS mengajak Saudara Z dengan mengatakan 'Jalan yuk cari motor', yang kemudian dijawab 'Iya A' oleh Z. Setelah itu, AS meminjam sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online," jelasnya.

AS dan Z kemudian menyusuri Jalan Arif Rahman Hakim, mencari target sepeda motor curian di sekitar wilayah Beji. Sekitar pukul 17.49 WIB, AS mendapati sebuah pintu gerbang terbuka dan melihat sepeda motor korban dengan kunci yang masih tergantung.

"Saudara AS kemudian memerintahkan Saudara Z untuk mengambil sepeda motor tersebut. Z kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, dan keduanya langsung melarikan diri membawa hasil curian tersebut," paparnya.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Polsek Beji, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.