Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memberikan penjelasan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan institusi kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Jenderal Agus menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai TNI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Agus setelah menghadiri rapat tertutup bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (26/5/2025). Salah satu poin penting dalam rapat tersebut, menurut Agus, adalah pembahasan mengenai peran serta TNI dalam menjaga keamanan kejaksaan.
“Salah satu agenda pembahasan dengan Komisi I DPR adalah mengenai hal ini,” ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). “Keterlibatan TNI di kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mencakup tugas pokok TNI dan tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, serta penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa terdapat nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan dengan Nomor 4 Tahun 2023. Kesepahaman ini memuat berbagai ketentuan, termasuk penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan hingga bantuan personel dari TNI.
“Selain itu, ada nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. Di dalamnya diatur mengenai pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, serta penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan,” kata Agus.
“Termasuk juga dukungan kepada TNI dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penyelidikan, penuntutan, dan penanganan perkara,” lanjutnya.
Panglima TNI juga menyinggung tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa yang telah diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Agus menekankan bahwa TNI akan menjalankan tugas ini secara profesional dan proporsional.
“Kemudian, telah diterbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan negara terhadap jaksa, khususnya pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Sementara pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan negara tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI,” pungkasnya.